Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Bekasi Membawa Gembira di Desa Karangraharja
CIKARANG PUSAT - Sebanyak 172 kepala desa di Kabupaten Bekasi menerima Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan mereka dari Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, pada Jumat (12/07/2024). Langkah ini diterapkan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa.
Acara pengukuhan yang dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua TP PKK Ria Sabaria dan perwakilan unsur Forkopimda, menegaskan pentingnya perpanjangan masa jabatan ini dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa menjelang Pilkada 2024. Pj Bupati Dani Ramdan mengungkapkan, "Dampaknya adalah Pilkadesnya kalau tetap dilaksanakan di tahun ini karena November ada Pilkada menjadi tidak bisa dilaksanakan. Karena hanya selang sebulan, sehingga harus ada Pj ini tentunya sangat merepotkan."
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rahmat Atong, menjelaskan bahwa ada tiga klasifikasi penyesuaian jabatan berdasarkan waktu pelantikan kepala desa. Hal ini memungkinkan mereka untuk menjabat hingga tahun 2026, 2027, atau bahkan 2029, tergantung dari waktu awal pelantikan mereka.
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Dani Ramdan memberikan pesan kepada para kepala desa untuk memanfaatkan waktu perpanjangan jabatan ini dengan baik. "Ini kesempatan yang sangat baik untuk meninggalkan warisan atau legacy yang baik bagi masyarakat di wilayahnya," ujarnya.
Selain itu, Dani Ramdan juga menegaskan komitmen Pemkab Bekasi untuk meningkatkan alokasi dana bagi desa, guna mempercepat pembangunan di tingkat desa.
Acara pengukuhan dihadiri oleh 167 kepala desa yang hadir secara langsung, sementara 4 lainnya berhalangan karena alasan kesehatan, dan 1 orang sedang melaksanakan ibadah haji. Kepala Desa Karangraharja, Bapak Suhendra, yang juga hadir dalam acara tersebut, disambut meriah oleh masyarakat setelah selesai acara.
Tokoh masyarakat, perangkat desa, RT, dan RW turut mengiringi kepulangan Bapak Suhendra dan Ibu Bonih Suhendra ke Desa Karangraharja, menunjukkan kegembiraan mereka atas SK penyesuaian masa jabatan yang diterima oleh kepala desa mereka.
Dengan demikian, langkah penyesuaian masa jabatan kepala desa di Kabupaten Bekasi tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga strategis dalam memperkuat pemerintahan desa menghadapi dinamika politik lokal yang semakin kompleks.
Dokumentasi foto selengkapnya ada di Galeri
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin