Sejarah Desa Karangraharja
Desa Karangraharja, yang terletak di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, memiliki sejarah yang panjang dan beragam dalam hal kepemimpinan dan perkembangan masyarakatnya. Didirikan sebagai hasil pemekaran dari Desa Waluya pada tahun 1983, Karangraharja sejak itu mengalami transformasi signifikan di bawah kepemimpinan sejumlah kepala desa yang berbeda.
Awal Pemekaran dan Kepemimpinan Awal (1983-1992)
Sejarah Desa Karangraharja dimulai dengan pemekaran dari Desa Waluya pada tahun 1983. Pada saat itu, H. M. Nemat menjadi Pejabat Sementara Kepala Desa, sebelum akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa definitif dalam pemilihan pertama pada tahun 1983. Di bawah kepemimpinan H. M. Nemat, Desa Karangraharja mulai membangun fondasi administratif dan infrastruktur awalnya.
Periode Transisi dan Kepemimpinan Berikutnya (1993-2007)
Setelah H. M. Nemat, kepemimpinan Desa Karangraharja beralih ke M. Shodiq As, yang terpilih pada tahun 1993. Namun, masa kepemimpinannya singkat karena meninggal dunia pada tahun 1994. Desa Karangraharja kemudian dipimpin oleh Pejabat Sementara Kepala Desa, R. Surachman, sebelum H. M. Nemat kembali terpilih dalam pemilihan kedua pada tahun 1994. H. M. Nemat kemudian memimpin desa ini hingga tahun 2002, di mana Jakaria terpilih sebagai Kepala Desa berikutnya, menandai periode penting dalam transformasi desa menjadi pemukiman penduduk dengan pembangunan perumahan seperti Perumahan Puri Mutiara Indah (PMI).
Era Pembangunan dan Perkembangan Infrastruktur (2007-2021)
Pada tahun 2007, M. Donald memenangkan pemilihan dan memimpin Desa Karangraharja selama enam tahun. Di bawah kepemimpinannya, desa ini mengalami peningkatan signifikan dalam pembangunan perumahan seperti Perumahan Central Park Cikarang dan Grand Cikarang City. Namun, rencana untuk mengubah Karangraharja menjadi kelurahan ditentang oleh masyarakat desa.
Pada tahun 2013, Suhendra terpilih sebagai Kepala Desa dan memimpin hingga 2019, di masa akhir kepemimpinan ditunjukan Udin Wahyudin sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa untuk mempersiapkan pemilihan kepala desa berikutnya, Apa itu Penjabat Kepala Desa? Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban dalam kurun waktu tertentu. Itu berarti Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara waktu. Jabatan Pj Kepala desa Udin Wahyudin dimulai dari Mei 2019 hingga Februari 2021, akibat penundaan pemilihan akibat pandemi COVID-19.
Masa Kini dan Pemulihan Kepemimpinan (2021-sekarang)
Pemilihan Kepala Desa ke-7 akhirnya dapat dilangsungkan pada bulan Desember 2020, di mana Suhendra kembali terpilih sebagai Kepala Desa definitif. Saat ini, Desa Karangraharja terus berkembang di bawah kepemimpinan Suhendra, dengan fokus pada pembangunan masyarakat dan infrastruktur yang berkelanjutan.
Sebagai salah satu dari banyak desa di Kabupaten Bekasi yang mengalami perkembangan yang cepat, Desa Karangraharja terus menunjukkan komitmen dalam membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik, serta menjaga identitasnya sebagai desa yang dinamis dan inovatif di tengah perubahan zaman
Berikut adalah sejarah singkat kepemimpinan Desa Karangraharja:
- H. M. Nemat (1982-1992)
- Menjadi Pejabat Sementara Kepala Desa setelah pemekaran Desa Waluya pada tahun 1983.
- Terpilih sebagai Kepala Desa definitif pada tahun 1983 setelah pemilihan pertama.
- M. Shodiq As (1993-1994)
- Terpilih sebagai Kepala Desa setelah H. M. Nemat, namun meninggal dunia pada tahun 1994.
- Digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, R. Surachman.
- H. M. Nemat (1994-2002)
- Kembali terpilih sebagai Kepala Desa setelah pemilihan kedua pada tahun 1994.
- Memimpin Desa Karangraharja hingga tahun 2002.
- Jakaria (2002-2007)
- Terpilih sebagai Kepala Desa pada pemilihan tahun 2002, menggantikan H. M. Nemat.
- Memimpin selama 5 tahun hingga 2007
- M. Donald (2007-2013)
- Terpilih sebagai Kepala Desa pada pemilihan tahun 2007
- Memimpin hingga tahun 2013.
- Suhendra (2013-2019)
- Terpilih sebagai Kepala Desa pada pemilihan tahun 2013.
- Menjadi Kepala Desa hingga 2019.
- Udin Wahyudi (Pejabat Sementara, 2019-2021)
- Menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa setelah Suhendra, karena penundaan pemilihan akibat pandemi COVID-19.
- Suhendra (2021-2029)
- Terpilih kembali sebagai Kepala Desa dalam pemilihan tahun 2020 yang berlangsung pada Desember 2020.
- Dengan disahkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka masa jabatan Kepala Desa bertambah menjadi 8 Tahun.
Demikianlah kronologi kepemimpinan Kepala Desa di Desa Karangraharja hingga saat ini Dokumentasi Foto Kepala Desa dari masa ke masa bisa dilihat di Galeri
Dan untuk yang memiliki informasi lebih banyak tentang foto di artikel ini ataupun di Galeri silahkan kasih komentar di bawah agar makin lengkap sejarah desa Karangraharja
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin